Thursday, May 22, 2014

Tak Ber-NPWP, UKM Tidak Bisa Terima Order

SEMARANG, suaramerdeka.com - Usaha Kecil Menengah (UKM) yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak bisa menerima order dari pemerintah. Sebab sekarang ini transaksi UKM akan dikenakan pajak sebesar 1% per tahun dari omset pendapatan. 

Hal itu disampaikan Pembina UKM Center Universitas Indonesia (UI), Nining I Soesilo pada Pelatihan UKM Mandiri Taat Pajak dan Siap Hadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 di Hotel Novotel Semarang, Selasa (20/5). Pada acara yang diselenggarakan Business Banking Center Bank Mandiri Semarang itu dia mengatakan, Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2013 memaksa UKM harus memiliki NPWP. "Ketentuan tersebut sebenarnya tidak memberatkan pelaku UKM jika ingin usahanya kedepan lebih besar. Mungkin jika mereka menerima order dari pihak swasta memang NPWP bukan syarat utama. 

Namun, setelah ketentuan PP yang baru itu jika pesanan tersebut dari instansi pemerintah pasti tidak bisa karena dapat dianggap korupsi kolusi dan nepotisme (KKN)," jelas Pemerhati UKM dan Keuangan Mikro dari UI itu. Pentingnya pemberlakuan pajak UKM bagi pelaku usaha di sektor tersebut juga akan berguna bagi kedepannya. Nining menuturkan, dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 agar produk negeri ini bisa menembus negara lain NPWP juga menjadi syarat. "Kalau tidak mau bayar pajak ya tidak bisa bersaing dengan produk negara lain dan bagi UKM juga tidak dapat mengembangkan usahanya. Sehingga ketakutan psikologis dari UKM untuk membayar pajak harus ditepis," kata dosen Fakultas Ekonomi UI itu. ( Anggun Puspita / CN39 / SMNetwork )

No comments:

Post a Comment