Awalnya ide memberikan izin agar gambar karakter kartun Mickey Mouse yang diciptakan Walt Disney terdengar tidak mungkin. Tetapi Walt Disney yang di tahun 1930 terus dibujuk oleh seorang penjual mainan yang hendak menjual kotak pensil bergambar Mickey Mouse akhirnya terdorong untuk menelusuri potensi perjanjian yang sekarang terkenal dengan istilah lisensi. Setelah menyadari potensi keuntungan dari perjanjian lisensi, Disney menyewa seorang pengusaha mainan bernama Herman Kamen untuk mempromosikan dan mengatur semua perjanjian lisensi Walt Disney dengan pihak ketiga.
Pelajaran berharga dari pengalaman Walt Disney di atas mencerminkan bagaimana seorang entrepreneur harus secara cerdas mengelola apa yang menjadi asetnya, yaitu ide dan kreativitas. Mempublikasikan gagasan tanpa harus kehilangan kendali atas gagasan tersebut merupakan sebuah dilema tersendiri bagi seorang entrepreneur yang memiliki ide kreatif. Ia harus melewati beragam rintangan di masyarakat dan membutuhkan bantuan orang lain agar gagasan itu bisa diterima sepenuhnya oleh masyarakat. Dan hal itu juga berarti meningkatkan risiko terhadap paparan bahaya yang lain: pencurian ide.
Jalan yang paling praktis tentu saja dengan menjual ide Anda. Anda hanya cukup tandatangani sebuah perjanjian penyerahan (assignment agreement) yang intinya Anda secara resmi menurut aturan yang berlaku telah memindahkan hak-hak Anda sebagai pemilik ide ke pihak lain. Ini setali tiga uang dengan penjualan hak kekayaan intelektual yang Anda kantongi.
Berikut adalah beberapa jalan hukum yang dapat Anda tempuh untuk memasarkan ide tanpa harus kehilangan kendali atasnya:
* Perjanjian penyerahan (assignment agreements)
Anda dapat menyerahkan semua hak atas ide Anda.
* Perjanjian lisensi (licensing agreements)
Dalam sebuah perjanjian lisensi, hak-hak seorang pemilik ide tidak akan sepenuhnya hilang seperti yang terjadi pada perjanjian penyerahan.
* Perjanjian manufaktur (manufacturing agreements)
Bagi pengusaha yang tidak memiliki pabrik sendiri, hal ini dipandang perlu. Karena bagaimana pun juga pihak pemilik pabrik di mana produk Anda diolah mengetahui secara detil tentang seluk beluk pembuatan produk tersebut. Ini bisa berpotensi bocornya rahasia dagang dan persaingan yang tidak sehat.
* Usaha patungan (joint ventures) dan perjanjian campuran lainnya (hybrid agreements)
Usaha patungan ialah suatu usaha gabungan, kolaborasi antara dua perusahaan atau lebih. Usaha patungan dapat berupa sebuah satuan usaha tersendiri, yang terpisah dari perusahaan-perusahaan penyusunnya. Terdapat tumpang tindih jenis perjanjian yang diberikan dalam sebuah usaha patungan. Beberapa bahkan tidak termasuk dalam jenis perjanjian manapun. Hal ini disebabkan oleh kebutuhan kerjasama yang bervariasi.
* Perlindungan dari tindak pencurian terhadap ide yang diajukan
Jika tidak ada perjanjian tertulis yang menyatakan perlindungan terhadap karya Anda, dapat disimpulkan karya Anda tidak terlindungi dan hak-hak Anda terampas. Tidak ada cara lain, selain menuntut sebuah perjanjian tertulis yang sah secara hukum dan secara proaktif mengawasi penggunaan tanpa ijin dari ide yang Anda ajukan. Hal serupa umumnya menimpa para penulis skenario. Mereka mengajukan naskah film dan tidak diterima oleh pihak rumah produksi. Namun, beberapa saat setelah itu muncul sebuah film yang menyerupai idenya. Karena tidak ada perjanjian tertulis tentang bagi keuntungan jika suatu saat ide tersebut digunakan, penuntutan hak di mata hukum menjadi lebih rumit. Untuk mencegah hal itu terjadi, sebelum Anda mengajukan ide kepada pihak lain, tidak ada ruginya Anda meminta sebuah perjanjian tertulis yang resmi bahwa Anda akan ikut mendapatkan pembagian keuntungan jika ide Anda digunakan.
* perjanjian kerahasiaan pihak ketiga
Kebutuhan akan kerahasiaan pada dasarnya berbenturan dengan kepentingan pemasaran. Untuk memasarkan ide atau produk Anda, Anda perlu memberitahu pihak ketiga untuk itu. Jika dipandang perlu, Anda dapat meminta pihak ketiga untuk menandatangani sebuah perjanjian kerahasiaan.
Itulah langkah-langkah yang dapat Anda tempuh demi mendapatkan sebuah perlindungan terhadap ide yang telah susah payah Anda rancang. Untuk langkah selanjutnya, akan lebih baik jika Anda mendapatkan masukan dan dukungan dari seorang penasihat hukum profesional yang mengerti tentang ranah hukum privat di tanah air.
Pelajaran berharga dari pengalaman Walt Disney di atas mencerminkan bagaimana seorang entrepreneur harus secara cerdas mengelola apa yang menjadi asetnya, yaitu ide dan kreativitas. Mempublikasikan gagasan tanpa harus kehilangan kendali atas gagasan tersebut merupakan sebuah dilema tersendiri bagi seorang entrepreneur yang memiliki ide kreatif. Ia harus melewati beragam rintangan di masyarakat dan membutuhkan bantuan orang lain agar gagasan itu bisa diterima sepenuhnya oleh masyarakat. Dan hal itu juga berarti meningkatkan risiko terhadap paparan bahaya yang lain: pencurian ide.
Jalan yang paling praktis tentu saja dengan menjual ide Anda. Anda hanya cukup tandatangani sebuah perjanjian penyerahan (assignment agreement) yang intinya Anda secara resmi menurut aturan yang berlaku telah memindahkan hak-hak Anda sebagai pemilik ide ke pihak lain. Ini setali tiga uang dengan penjualan hak kekayaan intelektual yang Anda kantongi.
Berikut adalah beberapa jalan hukum yang dapat Anda tempuh untuk memasarkan ide tanpa harus kehilangan kendali atasnya:
* Perjanjian penyerahan (assignment agreements)
Anda dapat menyerahkan semua hak atas ide Anda.
* Perjanjian lisensi (licensing agreements)
Dalam sebuah perjanjian lisensi, hak-hak seorang pemilik ide tidak akan sepenuhnya hilang seperti yang terjadi pada perjanjian penyerahan.
* Perjanjian manufaktur (manufacturing agreements)
Bagi pengusaha yang tidak memiliki pabrik sendiri, hal ini dipandang perlu. Karena bagaimana pun juga pihak pemilik pabrik di mana produk Anda diolah mengetahui secara detil tentang seluk beluk pembuatan produk tersebut. Ini bisa berpotensi bocornya rahasia dagang dan persaingan yang tidak sehat.
* Usaha patungan (joint ventures) dan perjanjian campuran lainnya (hybrid agreements)
Usaha patungan ialah suatu usaha gabungan, kolaborasi antara dua perusahaan atau lebih. Usaha patungan dapat berupa sebuah satuan usaha tersendiri, yang terpisah dari perusahaan-perusahaan penyusunnya. Terdapat tumpang tindih jenis perjanjian yang diberikan dalam sebuah usaha patungan. Beberapa bahkan tidak termasuk dalam jenis perjanjian manapun. Hal ini disebabkan oleh kebutuhan kerjasama yang bervariasi.
* Perlindungan dari tindak pencurian terhadap ide yang diajukan
Jika tidak ada perjanjian tertulis yang menyatakan perlindungan terhadap karya Anda, dapat disimpulkan karya Anda tidak terlindungi dan hak-hak Anda terampas. Tidak ada cara lain, selain menuntut sebuah perjanjian tertulis yang sah secara hukum dan secara proaktif mengawasi penggunaan tanpa ijin dari ide yang Anda ajukan. Hal serupa umumnya menimpa para penulis skenario. Mereka mengajukan naskah film dan tidak diterima oleh pihak rumah produksi. Namun, beberapa saat setelah itu muncul sebuah film yang menyerupai idenya. Karena tidak ada perjanjian tertulis tentang bagi keuntungan jika suatu saat ide tersebut digunakan, penuntutan hak di mata hukum menjadi lebih rumit. Untuk mencegah hal itu terjadi, sebelum Anda mengajukan ide kepada pihak lain, tidak ada ruginya Anda meminta sebuah perjanjian tertulis yang resmi bahwa Anda akan ikut mendapatkan pembagian keuntungan jika ide Anda digunakan.
* perjanjian kerahasiaan pihak ketiga
Kebutuhan akan kerahasiaan pada dasarnya berbenturan dengan kepentingan pemasaran. Untuk memasarkan ide atau produk Anda, Anda perlu memberitahu pihak ketiga untuk itu. Jika dipandang perlu, Anda dapat meminta pihak ketiga untuk menandatangani sebuah perjanjian kerahasiaan.
Itulah langkah-langkah yang dapat Anda tempuh demi mendapatkan sebuah perlindungan terhadap ide yang telah susah payah Anda rancang. Untuk langkah selanjutnya, akan lebih baik jika Anda mendapatkan masukan dan dukungan dari seorang penasihat hukum profesional yang mengerti tentang ranah hukum privat di tanah air.
No comments:
Post a Comment